Woiwnews.com – Pengacara dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menegaskan bahwa kliennya tidak merasa khawatir jika produk kecantikannya diulas oleh artis Nikita Mirzani. Menurutnya, seluruh produk yang dipasarkan oleh Reza telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Klien kami tidak pernah takut terhadap review produknya karena semua telah memiliki izin edar sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Julianus dalam konferensi pers di kantornya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Merasa Terganggu Secara Mental
Julianus menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan bukan ulasan terhadap produk, melainkan narasi negatif yang digunakan dalam siaran langsung Nikita di media sosial. Ia menyebut bahwa komentar seperti “wajah abu-abu” dan “flexing” telah memberikan dampak psikologis bagi Reza.
“Masalah utamanya adalah narasi yang dibangun dalam review tersebut. Ini bukan sekadar ulasan produk, tetapi ada unsur yang mengarah pada pencemaran nama baik, yang akhirnya mengganggu kondisi mental klien kami,” jelasnya.
Selain itu, dampak psikologis tersebut juga dirasakan oleh keluarga Reza, khususnya anaknya. Menurut Julianus, anak Reza menghadapi tekanan di lingkungan sekolah akibat pernyataan yang beredar di media sosial.
“Dia punya anak yang masih bersekolah. Bayangkan jika teman-temannya mulai mengatakan hal-hal yang tidak benar tentang ibunya. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut kehidupan pribadi,” tambahnya.
Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys mengetahui bahwa Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial dan memberikan komentar negatif tentang produknya. Merasa tidak nyaman, Reza berusaha menghubungi asisten Nikita untuk menjalin komunikasi lebih lanjut. Namun, menurut pengakuan Reza kepada pihak kepolisian, respons yang diterima justru berupa permintaan sejumlah uang.
Dalam laporan yang diajukan, Reza menyebut bahwa awalnya Nikita meminta Rp 5 miliar sebagai kompensasi. Karena merasa tertekan, Reza mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar secara bertahap.
Bantahan dari Pihak Nikita Mirzani
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, uang yang diberikan oleh Reza merupakan pembayaran atas jasa endorsement yang telah disepakati sebelumnya.
Nikita dan asistennya, Mail, dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemerasan. Namun, Reza mengklaim memiliki bukti kuat yang mendukung laporannya kepada pihak berwajib.
Seiring dengan perkembangan kasus, kepolisian akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Saat ini, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang ada sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan figur publik dan potensi dampaknya terhadap industri kecantikan serta dunia digital marketing di Indonesia.