Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas di Jakarta dengan penerapan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini secara resmi diperkenalkan dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas tahun 2026 dan kini penggunaannya diperluas sebagai bagian dari sistem pengawasan modern.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima pada Selasa (26/5/2026), ETLE Drone Patrol Presisi melakukan patroli udara khusus untuk menindak pelanggaran sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol, termasuk Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Pengawasan dilakukan secara langsung dari udara dengan memanfaatkan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu membaca dan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan secara otomatis dan secara real time. Mekanisme ini memungkinkan deteksi pelanggaran berjalan lebih cepat dan akurat tanpa harus memberhentikan kendaraan.
Sistem tersebut juga telah terintegrasi dengan mekanisme penindakan elektronik ETLE, sehingga penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam pemantauan yang berlangsung pada Senin (25/5) sore, kondisi arus lalu lintas di dua kawasan tersebut relatif padat namun tetap lancar pada jam sibuk aktivitas masyarakat. Proses ETLE Drone Patrol Presisi berhasil mendeteksi sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap. Pelanggaran tersebut langsung diproses melalui sistem penindakan elektronik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk menghadirkan pengawasan lalu lintas yang lebih modern, presisi, dan berbasis teknologi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menambahkan bahwa keberadaan ETLE Drone diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran, khususnya di kawasan ganjil genap serta titik mobilitas tinggi di wilayah perkotaan.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mematuhi ketentuan ganjil genap guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.












