Woiwnews.com – Fenomena overwork atau kerja berlebihan semakin terlihat sebagai persoalan serius dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Jutaan pekerja tercatat bekerja melampaui batas jam kerja yang telah ditetapkan, baik di sektor formal maupun informal. Kondisi ini mencerminkan dinamika pasar kerja yang masih menghadapi tantangan struktural, terutama terkait perlindungan tenaga kerja dan keseimbangan antara produktivitas serta kesehatan.
Data terbaru menunjukkan sekitar 25,47 persen pekerja di Indonesia menjalani jam kerja lebih dari 49 jam per minggu. Jika dirata-ratakan, angka tersebut menggambarkan durasi kerja sekitar 7 hingga hampir 10 jam per hari, bahkan lebih. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2025, jumlah pekerja dengan jam kerja di atas 49 jam per minggu mencapai lebih dari 37 juta orang. Angka ini menandakan bahwa sebagian besar tenaga kerja menghadapi jam kerja yang melampaui ketentuan standar ketenagakerjaan.
Kondisi kerja berlebihan tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan perkantoran. Pekerja di sektor layanan, industri manufaktur, hingga ekonomi berbasis platform juga menghadapi situasi serupa. Dalam praktiknya, pekerja gig seperti pengemudi ojek online atau kurir kerap bekerja selama 12 hingga 15 jam per hari. Tekanan target, sistem insentif, dan algoritma platform mendorong mereka untuk memperpanjang jam kerja demi memenuhi kebutuhan pendapatan, meskipun status mereka sering kali berada di luar kategori pekerja formal.
Jam kerja yang panjang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan fisik. Sejumlah kajian kesehatan mengaitkan durasi kerja berlebihan dengan meningkatnya risiko tekanan darah tinggi, gangguan jantung, serta penyakit kardiovaskular. Risiko tersebut cenderung meningkat seiring bertambahnya jam kerja yang dijalani secara terus-menerus tanpa waktu pemulihan yang memadai.
Selain dampak fisik, aspek kesehatan mental juga menjadi perhatian. Pekerja dengan jam kerja panjang berpotensi mengalami stres berkepanjangan, kelelahan kronis, serta gangguan tidur. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kualitas hidup, tetapi juga dapat menurunkan produktivitas kerja dalam jangka panjang. Faktor ekonomi, kebutuhan finansial, dan budaya kerja yang kompetitif sering kali menjadi alasan utama pekerja menerima beban kerja berlebih.
Secara regulasi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan batas kerja normal 40 jam per minggu dengan durasi harian 7 hingga 8 jam. Jam kerja yang melebihi ketentuan tersebut seharusnya masuk dalam kategori lembur dan memerlukan persetujuan pekerja serta kompensasi yang sesuai. Namun, implementasi dan pengawasan aturan ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Fenomena overwork menunjukkan perlunya perhatian berkelanjutan dari pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Upaya penguatan pengawasan, edukasi ketenagakerjaan, serta penyesuaian kebijakan di sektor ekonomi baru dinilai penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja tetap berjalan seiring dengan tuntutan produktivitas.













