Woiwnews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai tahapan awal dalam penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025. Namun, proses transisi ini belum diberlakukan secara menyeluruh untuk menggantikan BPKB konvensional yang masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru melakukan migrasi ke BPKB elektronik. Menurutnya, proses pergantian masih dilakukan secara bertahap dan belum diwajibkan dalam waktu dekat.
“Saat ini belum ada keharusan untuk mengganti ke BPKB elektronik, karena implementasinya masih terbatas. Jumlah penerbitan juga belum bisa dipastikan,” ujar Sumardji dalam keterangan kepada media, Senin (2/6/2025).
Penerbitan BPKB elektronik sementara ini ditujukan khusus untuk kendaraan roda empat baru yang dibeli sejak bulan Maret. Korlantas Polri berencana memperluas cakupan penerapan ke semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan material.
“Untuk saat ini hanya berlaku bagi mobil baru. Kendalanya masih pada ketersediaan bahan. Distribusi masih kita fokuskan untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu,” jelas Sumardji.
Dokumen elektronik ini hanya dapat diperoleh melalui layanan unit Polda di seluruh Indonesia. Sementara itu, pelayanan di tingkat Polres masih dalam tahap persiapan dan akan segera menyusul.
Dalam bentuknya, BPKB elektronik dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) yang berfungsi untuk menyimpan data kendaraan. Chip ini memungkinkan validasi dokumen secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat, sehingga memudahkan proses pengecekan keaslian.
“Chip RFID ini berfungsi seperti pada e-Paspor. Sistemnya lebih aman dan memiliki tingkat keamanan tinggi yang menyulitkan pemalsuan. Selain itu, pengecekan data menjadi lebih cepat dan praktis melalui aplikasi yang sudah tersedia,” tutur Sumardji.
Penggunaan BPKB elektronik menawarkan sejumlah manfaat. Di antaranya ialah peningkatan efisiensi pelayanan publik, keamanan data kendaraan yang lebih baik, serta kemudahan dalam pelacakan riwayat kendaraan. Selain itu, penggantian dokumen karena kehilangan atau kerusakan dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi validitas data kepemilikan.
Dokumen digital ini juga dapat diakses melalui ponsel pintar berbasis Android atau iOS yang mendukung teknologi NFC. Dengan demikian, pemilik kendaraan memiliki akses langsung terhadap informasi kendaraan dalam genggaman.
Mengenai biaya, Korlantas Polri memastikan tidak ada perubahan tarif dalam penerbitan BPKB elektronik. Ketentuan biaya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya dikenakan sebesar Rp375.000.
Dengan adanya sistem baru ini, Korlantas Polri berharap pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat, baik dari sisi keamanan maupun kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, hingga penerapan sepenuhnya dilakukan, dokumen konvensional masih tetap berlaku dan sah digunakan.