Woiwnews.com – Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan untuk meminta kejelasan terkait mekanisme izin dan pembayaran royalti, terutama yang berkaitan dengan performing rights.
Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat aspek utama yang dinilai bermasalah dalam regulasi tersebut. Pertama, terkait izin performing rights, para musisi mempertanyakan apakah penyanyi harus memperoleh izin langsung dari pencipta lagu untuk menampilkan karya mereka. Kedua, mereka meminta kejelasan mengenai pihak yang secara hukum bertanggung jawab membayar royalti performing rights, apakah penyanyi, penyelenggara acara, atau entitas lainnya.
Ketiga, VISI juga menyoroti penentuan dan pemungutan tarif royalti. Mereka mempertanyakan apakah individu atau badan hukum memiliki kewenangan menentukan tarif dan memungut royalti performing rights di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta peraturan pemerintah. Keempat, 29 musisi ingin memastikan status hukum wanprestasi pembayaran royalti performing rights, apakah termasuk dalam ranah perdata atau pidana.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil bagi para pelaku industri musik di Indonesia. Dengan adanya kejelasan regulasi, hak serta kewajiban pencipta lagu dan penyanyi dapat terlindungi secara seimbang. VISI juga mengajukan tujuh petitum dalam gugatan ini, salah satunya adalah permintaan agar MK mengabulkan seluruh permohonan mereka.
Adapun lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dipersoalkan oleh para musisi adalah sebagai berikut:
- Pasal 9 ayat (3): Melarang penggunaan atau penggandaan karya secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
- Pasal 23 ayat (5): Mengatur hak ekonomi atas pertunjukan dan penggandaan secara tidak langsung.
- Pasal 24 ayat (1): Menyatakan bahwa hak ekonomi atas rekaman suara diberikan kepada produser fonogram.
- Pasal 25 ayat (1): Menyebutkan bahwa hak ekonomi atas siaran diberikan kepada lembaga penyiaran.
- Pasal 80 ayat (1): Mengatur tentang pengelolaan royalti oleh LMKN.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki 125 pasal yang terbagi dalam 15 bab. Regulasi ini mengatur berbagai aspek hak cipta, mulai dari perlindungan terhadap pencipta dan pemegang hak, hak ekonomi dan moral, hingga ketentuan mengenai pelanggaran serta penyelesaian sengketa hak cipta.
Gugatan 29 musisi ini menjadi sorotan publik, mengingat isu hak cipta telah lama menjadi perdebatan di industri musik Indonesia. Dengan adanya uji materi ini, para musisi berharap regulasi hak cipta di Indonesia dapat lebih berpihak kepada semua pihak yang terlibat dalam industri musik, sehingga ekosistem musik nasional semakin berkembang dengan sistem yang lebih transparan dan adil.