Woiwnews.com – Sidang perceraian antara pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar pada Rabu (12/2/2025) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan penyampaian bukti dari pihak Paula Verhoeven, yang menyertakan 42 bukti berupa surat-surat dan bukti elektronik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula, mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut telah diajukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Untuk persidangan hari ini, kami menyampaikan sekitar 42 bukti, baik berupa surat maupun bukti elektronik,” ujar Ainul kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, Ainul menegaskan bahwa karena sidang berlangsung tertutup, pihaknya tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi bukti-bukti tersebut. “Karena ini persidangan tertutup, kami tidak bisa mengungkapkan secara terbuka. Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa bukti elektronik turut dilampirkan,” tambahnya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Paula. Fahmi menyoroti proses pembuktian yang harus melalui pengecekan keaslian bukti yang diserahkan. “Dalam proses pembuktian ini, kami belum bisa melihat bukti aslinya. Dalam hukum, setiap pengajuan bukti harus ada bukti pembanding,” ungkap Fahmi. Menurutnya, bukti yang diserahkan oleh Paula, yang sebagian besar berupa percakapan WhatsApp, perlu dicocokkan dengan bukti asli untuk memastikan keasliannya.
Fahmi juga menambahkan bahwa majelis hakim meminta agar ponsel yang digunakan dalam percakapan tersebut dibawa ke pengadilan untuk memverifikasi bukti-bukti yang ada. “Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul dari bukti tersebut harus bisa dicocokkan dengan yang asli,” jelas Fahmi. Ia juga menjelaskan bahwa dalam hukum acara, bukti yang diserahkan dalam persidangan harus bisa diperlihatkan kepada majelis hakim dalam bentuk aslinya, bukan hanya fotokopi yang telah diberi meterai dan disegel di kantor pos.
Menariknya, dalam persidangan kali ini, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven tidak hadir. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa ketidakhadiran Paula disebabkan oleh kesibukannya yang tidak memungkinkan untuk hadir di pengadilan. “Iya, Paula tidak hadir mungkin ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Ainul.
Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven ini semakin memanas dengan berbagai bukti yang diajukan kedua belah pihak. Proses ini diperkirakan akan terus berlanjut, dengan kedua pihak saling mengajukan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing. Hingga saat ini, keputusan mengenai perceraian tersebut masih belum ditetapkan oleh majelis hakim.