Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang WNA Singapura berinisial J di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat. Keputusan ini diambil atas permintaan korban yang didukung oleh Kedutaan Besar Singapura. Namun, langkah tersebut menuai sorotan dan kritik terhadap penanganan kasus yang dinilai kurang memberikan efek jera.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, penghentian kasus dilakukan setelah Kedutaan Besar Singapura menghubungi pihak kepolisian pada Minggu (5/1/2025). Korban menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus tersebut setelah menerima permintaan maaf dari para pelaku.
“Kami telah dihubungi oleh Kedubes Singapura melalui atase kepolisian. Korban menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini karena sudah melihat para pelaku meminta maaf. Hal ini juga dianggap sebagai pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa,” kata Budi dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).
Kasus ini bermula pada 29 Desember 2024, saat J bersama pasangannya, D, sedang melakukan vlog di kawasan Jalan Braga. Ketiga terduga pelaku, RF, RM, dan MCA, yang tengah mencari makanan usai menonton pertandingan Persib Bandung melawan Persis Solo, mengaku tertarik dengan aktivitas korban. Mereka kemudian mengikuti korban dan pasangannya.
Menurut keterangan polisi, RF diduga menyentuh bagian belakang tubuh korban dengan alasan jalan yang sempit. “RF mengatakan bahwa saat mendahului korban, tangannya tidak sengaja menyentuh bagian belakang korban. Ia menyebut hanya ingin berkata ‘punten’,” ujar Budi. Sementara itu, RM mengaku hanya menyentuh tas korban, dan MCA, seorang remaja di bawah umur, mengklaim tidak melakukan apa pun.
Baca juga: Tao Eks EXO Resmi Menikah dengan Xu Yiyang
Ketiga terduga pelaku sempat diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum atas permintaan korban.
Keputusan menghentikan kasus ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjamin perlindungan terhadap wisatawan.
Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. Andri Setiawan, menyatakan bahwa meskipun korban berhak mencabut laporan, polisi seharusnya tetap melanjutkan kasus ini demi kepentingan umum. “Kasus pelecehan seksual tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan individu. Ada dimensi sosial yang lebih besar, terutama untuk menunjukkan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Selain itu, penghentian kasus WNA Singapura dengan alasan permintaan maaf pelaku dianggap tidak memberikan pesan tegas kepada masyarakat. Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Rina Fauziah, juga menyatakan keprihatinannya. “Apakah cukup dengan permintaan maaf? Bagaimana jika insiden serupa terjadi lagi? Perlindungan wisatawan, terutama perempuan, harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Jalan Braga dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Bandung. Insiden ini dikhawatirkan dapat merusak citra kota sebagai tujuan wisata yang aman. Beberapa wisatawan asing yang mendengar berita ini mengaku merasa khawatir akan keselamatan mereka.
“Saya sering datang ke Bandung, tapi kasus seperti ini membuat saya berpikir dua kali untuk kembali. Apalagi jika pelaku tidak ditindak secara tegas,” kata seorang turis asal Malaysia yang enggan disebutkan namanya.
Penanganan kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi dalam menangani laporan pelecehan seksual, terutama yang melibatkan warga negara asing. Polisi diharapkan dapat lebih tegas dalam memberikan perlindungan hukum tanpa bergantung sepenuhnya pada keputusan korban. Hal ini penting untuk menjaga reputasi Bandung sebagai kota wisata yang aman dan ramah bagi semua pengunjung.