Woiwnews.com – Polisi akhirnya menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka dalam kasus teror dan pelecehan seksual terhadap mantan teman SMP-nya, yang berinisial NRS. Setelah diamankan dari kediamannya, Adi kini resmi ditahan oleh pihak berwajib. Proses penahanan ini dilakukan setelah Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan mendalam terkait kasus yang telah berlangsung selama satu dekade tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, mengungkapkan bahwa penahanan Adi dimulai sejak 17 Mei 2024. “Adi telah kami amankan sejak tanggal 17 Mei dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei. Saat ini ia telah ditahan,” ujar Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim pada Selasa (21/5/2024).
Selama 10 tahun terakhir, NRS mengalami berbagai bentuk teror dan pelecehan seksual dari Adi. Tidak hanya NRS yang menjadi korban, namun juga dua orang kekasihnya turut menerima ancaman serupa. Charles menjelaskan bahwa Adi menggunakan ancaman tersebut sebagai cara untuk memaksa NRS menerima lamaran pernikahannya. “Selain korban utama, dua kekasih korban juga diancam oleh tersangka. Ini dilakukan agar korban mau menikah dengannya,” jelas Charles.
Charles menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan telah melibatkan ahli psikologi untuk mengobservasi kondisi kejiwaan Adi. “Ahli psikolog sudah diundang untuk melakukan observasi terhadap tersangka,” katanya.
Adi Pradita dijerat dengan berbagai pasal yang berat, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1), serta Pasal 45 B juncto Pasal 29. Selain itu, ia juga dikenai pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Huruf b dan c. Jika terbukti bersalah, Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Korban, NRS, mengaku sangat terganggu dan ketakutan akibat perlakuan Adi selama bertahun-tahun. Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat lamanya durasi teror yang dialami korban dan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan anak juga turut memberikan dukungan kepada korban serta mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas dan adil.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Diperlukan penanganan serius dan langkah preventif yang nyata untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan upaya maksimal untuk melindungi korban serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian juga telah mulai memeriksa barang bukti digital yang ditemukan di rumah tersangka. Beberapa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengancam korban kini sedang dianalisis oleh tim forensik digital. Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adi Pradita.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk ancaman atau pelecehan yang dialami. Dukungan dan keberanian untuk melaporkan dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kejahatan serupa dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya perlindungan hukum yang efektif bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Dengan penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan, harapan besar tertuju pada keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Kepolisian Polda Jatim berjanji akan terus memantau dan mengusut kasus ini hingga tuntas, demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Kepolisian Daerah Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. AKBP Charles P. Tampubolon menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada penahanan tersangka, namun akan terus berlanjut hingga semua bukti terkumpul dan analisis forensik digital selesai dilakukan. “Kami akan terus bekerja keras memastikan bahwa semua aspek kasus ini terungkap dengan jelas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Charles.w
Sementara itu, dukungan publik terhadap korban, NRS, terus mengalir. Banyak organisasi non-pemerintah dan kelompok advokasi yang memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada NRS. Mereka juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih ketat dan pemberian sanksi yang lebih berat kepada pelaku.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan dampak jangka panjangnya terhadap korban. Banyak pihak menyerukan adanya program edukasi yang lebih intensif di sekolah dan komunitas untuk mengurangi stigma dan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hak asasi manusia.
Banyak pengamat hukum dan aktivis HAM yang menyatakan bahwa kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi sistem hukum terkait kekerasan seksual. Mereka menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini masih kurang efektif dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Salah satu aktivis hak perempuan, Ratna Dewi, mengungkapkan, “Kasus NRS adalah salah satu contoh betapa lemahnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di negara ini. Kita butuh reformasi hukum yang lebih komprehensif dan penegakan hukum yang lebih tegas agar tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami hal serupa.”
Selain penegakan hukum yang tegas, langkah preventif juga menjadi fokus utama. Pemerintah bersama dengan lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kampanye kesadaran tentang kekerasan seksual dan menyediakan layanan dukungan yang mudah diakses oleh korban.
Dukungan psikologis juga sangat penting dalam membantu korban pulih dari trauma. Pusat-pusat layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual diharapkan dapat memberikan bantuan konseling dan rehabilitasi psikologis yang dibutuhkan. “Pemulihan korban harus menjadi prioritas. Dukungan psikologis yang berkelanjutan sangat penting untuk membantu mereka bangkit dan melanjutkan hidup dengan lebih baik,” tambah Ratna.
Harapan besar kini tertuju pada proses hukum yang berjalan. Banyak pihak berharap bahwa kasus ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan kasus kekerasan seksual di masa mendatang. Keadilan bagi NRS dan korban lainnya harus ditegakkan tanpa kompromi.
Baca juga: Tragedi Kecelakaan Helikopter Presiden Iran, Diduga Tak Ada Korban Selamat!
Sumber: Detik.