Sebelum menuju TPS, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dengan teliti oleh pemilih. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk memastikan keberadaan dalam DPT, Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Selain itu, mereka juga perlu memiliki Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Kami mendorong agar setiap pemilih memeriksa status mereka dalam DPT secara online melalui laman resmi DPT Online KPU,” ujar seorang petugas KPU, menggarisbawahi pentingnya memastikan keberadaan dalam DPT sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Odisei Sejarah: Ini Keindahan dan Kearifan 10 Candi di Indonesia
Selain DPT, terdapat juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang perlu diperhatikan. DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi memilih untuk memindahkan lokasi pencoblosan ke TPS lain. Dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat, serta Model A Surat Pindah Memilih. Sementara itu, DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun mempunyai identitas kependudukan.
“Penggunaan hak suara bagi pemilih dalam DPK dapat dilakukan pada jam terakhir pencoblosan, yaitu pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan syarat pemilih berada di wilayah yang tercantum dalam KTP-el,” jelas seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada wartawan.
Pemberian suara pada Pemilu 2024 dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk surat suara hingga tembus satu kali, sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Proses mencoblos berlangsung dengan prosedur yang telah ditetapkan, di mana pemilih harus hadir di TPS pada waktu yang telah ditentukan, menyerahkan dokumen identitas, menerima surat suara, melakukan pencoblosan di bilik suara, melipat surat suara sesuai petunjuk, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.
Namun, perlu diingat bahwa calon pemilih dilarang membawa handphone (HP) atau alat perekam lainnya saat berada di bilik suara TPS. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang penggunaan HP dalam proses pencoblosan.
“Pengawasan akan ketat dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan larangan ini ditaati oleh semua pemilih,” tegas seorang anggota KPPS.
Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia.
Baca juga: Harga BBM Jelang Pemilu: Pertamina Nahan, Shell & BP Kompak Naik!
Sumber: Tempo.