MEDAN DELI — Tim URC Pelabuhan Belawan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan tiga pria lain yang diduga menggunakan narkotika.
Penanganan perkara ini menggambarkan bagaimana #ReserseBekerja berlangsung di lapangan. Tindakan kepolisian tidak berhenti setelah mengamankan terduga pelaku, tetapi dilanjutkan dengan menghubungkan berbagai alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Berawal dari Informasi Warga
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa (22/9/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima petugas menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir.
Personel kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sebelum mengambil tindakan sekitar pukul 11.00 WIB. AKP A.R. Riza menerangkan bahwa H sempat menjatuhkan barang yang diduga sebagai barang bukti menggunakan tangan kirinya ketika hendak diamankan.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing, satu kotak berwarna putih, serta uang tunai senilai Rp60.000 yang ditemukan dari tangan H.
Barang Bukti dan Tes Urine Menguatkan Perkara
Tim URC Pelabuhan Belawan tidak hanya mengandalkan keterangan atau pengakuan dalam menangani perkara tersebut. Saat menjalani interogasi, H mengakui dirinya mengedarkan sabu. Sementara itu, tiga pria lainnya, yaitu J (49), DA (32), dan AF (24), menjalani pemeriksaan serta tes urine yang menunjukkan hasil positif metamfetamina.
Penyidik kemudian mengamankan masing-masing satu botol urine milik ketiga pria tersebut sebagai bagian dari barang bukti. Paket sabu, sejumlah perlengkapan, dan hasil pemeriksaan urine menjadi rangkaian bukti yang saling berkaitan sehingga keterangan tersangka tidak menjadi satu-satunya dasar dalam penanganan perkara.
Pola penanganan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. KUHAP terbaru juga menempatkan barang bukti sebagai salah satu jenis alat bukti tersendiri, meskipun ketentuan tersebut kini tengah diuji oleh sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Menelusuri Jaringan di Balik Pengedar
AKP A.R. Riza menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Langkah lanjutan diarahkan untuk mengetahui asal sabu yang diperoleh H sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pengungkapan terhadap pengedar menjadi bagian awal dari proses penyidikan, sedangkan penelusuran sumber narkotika menjadi langkah berikutnya untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Dalam penyidikan perkara narkotika, proses pembuktian juga dapat diperkuat melalui pendekatan sains forensik. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mencakup pengujian dan analisis narkotika dalam kerja penyidikan ilmiah, bersama dengan bidang seperti forensik digital, kimia, dan toksikologi.
Perkara di Mabar Hilir dapat terlihat sebagai pengungkapan narkotika yang berlangsung rutin. Namun, rangkaian kerja penyidik dalam menghubungkan informasi masyarakat, barang bukti, hasil tes urine, serta pengembangan jaringan memperlihatkan bahwa pembuktian yang menyeluruh menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Bentuk modus dapat berubah, tetapi proses memastikan bukti tetap menjadi dasar penyidikan.
Sumber: iNews













