JAKARTA – Kecepatan menangkap pelaku sering menjadi tolok ukur keberhasilan reserse di mata publik. Namun, praktik penyidikan modern di Indonesia menuntut ukuran yang berbeda: seberapa kuat alat bukti yang dibangun dan seberapa taat penyidik pada prosedur. Pergeseran ini terlihat dari arahan pimpinan Polri sepanjang 2026 yang menekankan integritas proses sebagai fondasi penegakan hukum.
Ujian nyata dari komitmen integritas ini terlihat pada penanganan eskalasi keamanan baru-baru ini. Ketika muncul dugaan kelompok Anarko hendak menunggangi aksi demonstrasi di Gedung DPR, kepolisian merespons dengan penyidikan yang terukur. Lewat pengumpulan alat bukti yang presisi, kepolisian tidak hanya mencegah kerusuhan, tetapi berhasil menangkap 65 terduga perusuh. Lebih dari itu, penyidik berhasil membongkar modus pendanaan kelompok ini yang bersembunyi di balik kedok penggalangan dana fiktif bertajuk “Charity for NTT”. Capaian pengungkapan ini membuktikan bahwa reserse tidak bekerja berdasarkan asumsi di lapangan, melainkan melalui penelusuran fakta yang akurat.
Dari Pengungkapan Cepat ke Proses yang AkuntabelÂ
Pendekatan berbasis alat bukti dalam membongkar kedok kelompok perusuh sejalan dengan garis kebijakan institusi. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Kriminal 2026 di Jakarta pada 7 Mei 2026, menempatkan penguatan kualitas sumber daya manusia penyidik sebagai prasyarat profesionalisme. Kapolri mengingatkan bahwa modus kejahatan terus berubah—seperti anarkisme yang kini mengeksploitasi simpati publik lewat donasi palsu—sehingga membuka celah hukum baru.
Kapolri juga meminta jajaran reskrim menyesuaikan paradigma dengan KUHP dan KUHAP baru. Penyesuaian ini menempatkan penyidikan pada kerangka hukum acara yang lebih ketat, sehingga setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar yang dapat diuji.
Pada penutupan Rakernis, Wakil Kepala Polri menegaskan bahwa Polri harus bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum. Ia mengaitkan rekomendasi pembenahan fungsi reserse dengan Rencana Strategis Polri 2025 hingga 2029, termasuk perbaikan pengawasan internal atas penyidikan.
Kewenangan Penyidik dan Batas PenyalahgunaannyaÂ
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono memberi arahan serupa kepada personel reskrim Polda Kepulauan Riau pada 12 Agustus 2026. Kabareskrim menekankan bahwa kewenangan penyidik merupakan amanah yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Arahan ini berpijak pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Regulasi tersebut menjadikan kode etik sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Kabareskrim juga menginstruksikan penyidik agar tidak memutus komunikasi dengan pelapor. Bareskrim membuka Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai kanal bagi warga yang ingin mengetahui perkembangan perkara. Keterbukaan semacam ini membuat proses penyidikan dapat dipantau, bukan hanya hasilnya.
Ketika Opini Publik Mendahului Alat BuktiÂ
Tantangan terberat penyidikan berbasis alat bukti muncul pada perkara viral. Kajian dalam Jurnal Penelitian Nusantara edisi April 2026 menunjukkan bahwa opini masyarakat kerap membentuk vonis sosial sebelum penyidikan matang. Penyidik kemudian berada dalam tekanan untuk menyelaraskan arah perkara dengan arus opini dominan.
Namun, pengungkapan modus “Charity for NTT” dalam aksi di DPR menegaskan bahwa tekanan opini tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna pada 9 Juli 2026 juga telah mengimbau publik agar tidak menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya dari informasi media sosial. Kejagung menegaskan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental sistem peradilan pidana dan meminta ruang bagi penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti yang sah.
Dua sinyal ini memperlihatkan bahwa integritas penyidikan bukan hanya soal tidak menerima suap. Integritas juga berarti menolak menjadikan sorotan media sebagai alasan melompati prosedur pembuktian.
Kepercayaan publik pada reserse tidak lahir dari jumlah kasus yang diumumkan, melainkan dari cara kasus itu dibangun. Ketika alat bukti disusun dengan sabar—seperti mengurai aliran dana fiktif di balik aksi anarkis—dan kewenangan dijalankan dalam batas hukum, hasil penyidikan akan bertahan di pengadilan dan di mata masyarakat. Di situlah makna reserse bekerja menemukan bentuknya: profesional dalam proses, teguh dalam integritas.
Sumber: Jurnal Penelitian Nusantara, MetroTV, Detik













