Woiwnews.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Langkah tersebut diambil setelah ICC menilai adanya dugaan kuat keterlibatan Netanyahu dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.
Sejak keputusan itu diumumkan, sejumlah negara di dunia mulai menyatakan kesiapannya untuk menegakkan putusan tersebut. Hingga kini, tercatat sudah ada delapan negara yang secara terbuka menyatakan akan menangkap Netanyahu apabila pemimpin Israel itu memasuki wilayah kedaulatan mereka. Negara terbaru yang mengambil langkah serupa adalah Turkiye.
Menurut laporan media internasional, Kejaksaan Agung Istanbul telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat Israel. Daftar tersebut mencakup nama-nama penting, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, serta Panglima Militer Eyal Zamir.
Dalam pernyataan resminya, otoritas hukum Turkiye menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya bukti-bukti kuat mengenai dugaan kejahatan sistematis terhadap warga sipil Palestina di Gaza. Selain itu, para pejabat Israel tersebut juga dianggap bertanggung jawab atas tindakan terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pejabat Negara Israel dinilai memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan genosida di Gaza,” tulis Kejaksaan Agung Istanbul dalam pernyataan resminya.
Pemerintah Turkiye juga menegaskan bahwa seluruh pejabat Israel yang masuk dalam daftar penangkapan tidak diperbolehkan memasuki wilayah darat maupun udara negara tersebut. Kebijakan ini menjadi bentuk penegasan posisi Turkiye terhadap pelanggaran hukum internasional di Gaza.
Langkah ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu bermula dari gugatan yang diajukan Afrika Selatan pada Desember 2023. Dalam gugatan tersebut, Afrika Selatan menilai bahwa tindakan militer Israel di Jalur Gaza telah melanggar Konvensi Genosida. Gugatan itu kemudian menjadi dasar bagi ICC untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengeluarkan keputusan pada November 2024.
Pasca dikeluarkannya perintah ICC tersebut, gelombang dukungan terhadap penegakan hukum internasional terus bermunculan. Sejumlah negara Eropa dan Amerika Utara menyatakan siap melaksanakan keputusan ICC jika Netanyahu berada di wilayah mereka. Hingga saat ini, total delapan negara telah mengumumkan kesiapannya untuk menindaklanjuti surat perintah tersebut.
Daftar negara yang menyatakan akan menangkap Benjamin Netanyahu mencakup Turkiye, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Masing-masing negara tersebut memiliki alasan berbeda, namun semuanya menegaskan komitmen terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum internasional.
Beberapa analis hubungan internasional menilai langkah sejumlah negara ini dapat memperkuat posisi ICC dalam menegakkan hukum global. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan ketegangan diplomatik antara Israel dan negara-negara yang mendukung keputusan ICC.
Meskipun demikian, pemerintah Israel hingga kini tetap menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada pejabatnya. Tel Aviv berpendapat bahwa operasi militernya di Gaza dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri terhadap serangan kelompok bersenjata yang menargetkan warga sipil Israel.
Situasi ini menunjukkan bagaimana isu kemanusiaan di Gaza telah berkembang menjadi persoalan hukum internasional yang melibatkan banyak pihak. Perintah penangkapan terhadap Netanyahu bukan hanya persoalan politik, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat global untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik yang berkepanjangan.
Seiring waktu, perhatian dunia internasional diperkirakan akan terus tertuju pada bagaimana langkah ICC dan respons negara-negara lain terhadap keputusan ini. Penegakan hukum terhadap tokoh politik besar seperti Benjamin Netanyahu akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas lembaga peradilan internasional tersebut dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.













