Woiwnews.com – Fenomena memiliki lebih dari satu akun di media sosial kini menjadi hal yang lumrah di kalangan pengguna internet. Umumnya, akun ganda atau yang dikenal sebagai second account dibuat untuk keperluan hiburan, menjaga privasi, atau bahkan mendukung aktivitas bisnis. Namun, praktik ini mulai menuai sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengusulkan pelarangan penggunaan akun ganda di platform media sosial. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama beberapa perwakilan platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok pada Selasa (15/7).
Dalam forum tersebut, Oleh menyatakan bahwa setiap individu, perusahaan, maupun lembaga seharusnya hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial yang asli. Ia menekankan bahwa keberadaan akun ganda justru membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat secara umum.
“Satu orang tidak boleh memiliki akun ganda. Termasuk perusahaan dan lembaga juga harus tunduk pada aturan ini,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Oleh menilai bahwa akun-akun ganda kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan negatif. Ia mencontohkan penyebaran konten ilegal serta aktivitas buzzer yang dinilai merusak ekosistem informasi digital di Tanah Air.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa akun ganda sering digunakan untuk menaikkan popularitas pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi. “Akibat buzzer, orang yang tidak layak menjadi terkenal, menjadi artis, bahkan mengalahkan yang sebenarnya lebih berkompeten,” ungkapnya.
Usulan ini juga disertai permintaan kepada perusahaan platform digital untuk segera mengambil langkah konkret. Oleh meminta platform seperti Meta, TikTok, dan YouTube agar mulai memfilter dan membatasi penggunaan akun ganda oleh pengguna.
Menurutnya, pelarangan second account dapat menjadi solusi utama untuk meredam penyebaran konten bermuatan negatif dan hoaks yang selama ini sulit dikendalikan. Ia menilai, sebagian besar konten yang melanggar norma dan etika berasal dari akun-akun tidak resmi atau tidak jelas identitasnya.
“Satu-satunya cara mengatasi konten ilegal adalah dengan melarang akun ganda. Karena sebagian besar hal negatif itu diproduksi oleh akun-akun palsu atau tidak terverifikasi,” ujar Oleh menambahkan.
Meski demikian, saat ini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur jumlah akun media sosial yang boleh dimiliki oleh seseorang. Kebijakan tentang akun ganda masih sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform, yang selama ini cenderung memberikan kebebasan kepada pengguna untuk membuat lebih dari satu akun.
Fenomena second account sendiri telah menjadi bagian dari dinamika media sosial modern. Namun, jika usulan ini diseriusi dan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang, bukan tidak mungkin praktik penggunaan banyak akun akan segera dibatasi demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.