Woiwnews.com – Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penghapusan ini digantikan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Perpres tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Sistem KRIS ini direncanakan mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia paling lambat 30 Juni 2025. Menurut Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. Dalam keterangannya, Rahmad menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan KRIS tidak memberatkan masyarakat kurang mampu yang membayar iuran secara mandiri. Ia mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki data peserta agar tidak ada lagi masyarakat yang terpaksa membayar iuran mandiri karena belum terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI).
“Implementasi KRIS harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu. Jangan sampai mereka terbebani dengan iuran yang tinggi,” ujar Rahmad. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan keuangan BPJS Kesehatan. “Kesehatan keuangan BPJS sangat penting untuk memastikan pelayanan tetap optimal bagi masyarakat. Pemerintah harus merancang sumber pembiayaan yang jelas untuk sistem baru ini,” tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Irma Suryani Chaniago, menyuarakan pandangan serupa. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan perubahan ini, terutama karena dampaknya yang signifikan terhadap peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Irma menyoroti potensi ketidakadilan yang bisa muncul dengan penerapan KRIS.
“Konstitusi kita mengamanatkan asas gotong royong dan keadilan dalam BPJS. Penerapan KRIS ini harus selaras dengan amanat konstitusi tersebut,” kata Irma dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 6 Juni 2024. Ia menekankan bahwa konstitusi harus menjadi acuan utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Irma juga mencatat bahwa mayoritas peserta BPJS Kesehatan berada di kelas 3, yang bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam pembayaran dan pelayanan. “Peserta BPJS kelas 3 jauh lebih banyak dibandingkan kelas 1 dan 2. Kita harus mempertimbangkan hal ini agar tidak terjadi ketidakseimbangan,” ujarnya. Selain itu, ia mempertanyakan kajian akademis yang menjadi dasar penerapan sistem KRIS, yang menurutnya belum dibahas dengan Komisi IX DPR RI sebelumnya.
Meski demikian, langkah ini juga dilihat sebagai upaya positif pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan penghapusan sistem kelas yang lama, diharapkan terjadi pemerataan dalam pelayanan rawat inap sehingga semua peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan pelayanan yang setara dan berkualitas.
Rahmad Handoyo menambahkan bahwa peningkatan pelayanan kesehatan merupakan prioritas utama. “Dengan KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam kualitas pelayanan antara kelas 1, 2, dan 3. Ini langkah positif menuju pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” kata Rahmad.
Sebelum penerapan penuh pada 2025, pemerintah diharapkan melakukan persiapan yang matang dan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh pihak terkait. Rumah sakit sebagai penyelenggara layanan juga harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dengan sistem KRIS ini.
Pemerintah juga didorong untuk terus berkoordinasi dengan DPR RI dan stakeholders lainnya agar transisi ke sistem KRIS berjalan lancar. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kendala berarti yang dapat menghambat pelaksanaan sistem baru ini.
Perubahan besar dalam sistem BPJS Kesehatan ini menandakan komitmen pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dalam penerapannya, dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, sistem KRIS diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah diharapkan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerapan KRIS dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang luas.
Baca juga: Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Tidak Tuntut Hak Asuh Anak
Sumber: Tempo.