Woiwnews.com – Polda Metro Jaya memeriksa konten kreator terkenal, Ria Ricis, pada Senin, 10 Juni 2024, terkait laporan ancaman pemerasan yang diajukan sebelumnya. Ria Ricis melaporkan bahwa ia menjadi korban pemerasan dengan ancaman penyebaran foto dan video pribadi jika tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
“Pada hari ini saya datang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi,” ujar Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Ria Ricis, ancaman tersebut telah berlangsung selama lima hari terakhir. Dia mengaku sangat terganggu dan merasa terancam oleh situasi ini. “Ancaman ini terjadi selama lima hari terakhir. Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,” kata dia.
Ria Ricis mengungkapkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada keluarga dan tim manajemennya. “Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak seperti tim manajemen bahkan keluarga dan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini,” ujar Ria Ricis.
Dalam kesempatan tersebut, Ria Ricis menyatakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan kepada penyidik. “Karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar. Kita takutnya disalahgunakan,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari Ria Ricis pada 7 Juni 2024 terkait pengancaman tersebut. “Sekitar 7 Juni ada kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR,” kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik. Pelaku mengancam akan menyebarkan sejumlah foto dan video pribadi milik Ria Ricis ke media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi. Selain itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dari Ria Ricis. “Jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta,” ujar Ade.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengetahui siapa pelaku di balik ancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Namun, Ade menyebut bahwa pelaku sempat meminta Ria Ricis untuk mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta ke nomor rekening atas nama Jeki. “Saat ini kasus ini sedang didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman dan pemerasan yang menggunakan data pribadi sebagai alat tekanan di era digital ini. Dengan semakin meluasnya penggunaan media sosial, ancaman seperti ini bisa berdampak besar pada korban, baik secara psikologis maupun finansial.
Ria Ricis berharap pelaku segera tertangkap agar tidak ada lagi korban lainnya. “Saya berharap kasus ini segera terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap. Ancaman seperti ini sangat merugikan dan menakutkan,” ujarnya.
Kasus pemerasan dan ancaman terhadap Ria Ricis juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi mereka di dunia maya. Penggunaan teknologi yang semakin canggih tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga risiko baru yang perlu diwaspadai.
Polda Metro Jaya terus berupaya mengungkap kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami hal serupa. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami ancaman atau pemerasan. Kami siap membantu dan menindak tegas pelaku,” kata Ade Ary.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga privasi di dunia digital semakin meningkat. Pencegahan dan penanganan kasus seperti ini memerlukan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat luas.
Ria Ricis sendiri berjanji akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini kepada publik. “Saya akan terus memberikan informasi terkait kasus ini agar masyarakat tahu perkembangan dan bisa lebih waspada. Terima kasih atas dukungan dan doanya,” tutupnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku akan ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi contoh pentingnya perlindungan terhadap data pribadi di era digital.
Baca juga: Indonesia Lanjut ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan 2-0 atas Filipina!
Sumber: Tempo.